Jumat, 23 Desember 2011

Peraturan Peserta Event

PERATURAN ARENACROSS / SUPERCROSS
IKATAN MOTOR INDONESIA
013.1 DEFINISI ARENACROSS / SUPERCROSS
Arenacross / Supercross adalah kejuaraan bermotor yang dilangsungkan diarena ( stadion ) baik tertutup ataupun terbuka dengan menggunakan kendaraan Motocross dan lintasannya dibuat hanya untuk sementara dengan menggunakan bahan - bahan dari tanah atau pasir.
013.2 KENDARAAN DAN KELAS
013.2.1 Kendaraan
Perlombaan in terbuka untuk kendaraan jenis Motocross dan Enduro sesuai dengan buku peraturan teknik FIM (Appendix 01, FIM Motocross Technical Rules).
013.2.2 Kelas
Kejuaraan Stadion Motocross / Supercross ini terbuka untuk kendaraan kelas 80, 125 dan 250.
Kelas - kelas yang akan diperlombakan harus dicantumkan didalam Peraturan Perlombaan Tambahan.
013.3 KARTU IJIN START ( KIS)
Pembalap yang akan turut serta pada Kejuaraan ini harus memiliki Kartu Ijin Start ( KIS )
yang masih berlaku.
013.4 PANITIA
Kejuaraan stadion Motocross / Supercross memakai sistem wasit / Jury. Hak dan kewajiban dari wasit / Jury adalah sebagai berikut :
  • Wasit / Jury melakukan pengawasan dari kejuaraan dan dia bertanggung jawab dan memastikan bahwa semua peraturan telah diperiksa.
  • Wasit / Jury tidak bertanggung jawab terhadap panitia penyelenggara kejuaraan dan dia tidak mempunyai kewajiban atas pelaksanaan kecuali yang berhubungan dengan peraturan.
  • Wasit / Jury harus hadir minimum 6 jam sebelum waktu resmi latihan pertama dimulai dan bertanggung jawab terhadap kewajibannya sampai dengan berakhirnya latihan dan kejuaraan tersebut.
    Bersama Pimpinan Perlombaan, wasit / Jury harus melakukan pemeriksaan lintasan dan pagar pengaman sebelum latihan dan kejuaraan dimulai. Wasit / Jury harus memastikan bahwa semua keputusan - keputusan yang akan mempengaruhi atau berbeda dari jadwal acara yang telah dikeluarkan, seperti mengulang suatu balapan, pengeluaran / pemecatan pembalap, penangguhan pemberhentian atau pembatalan acara tersebut yang harus segera dikomunikasikan / diberitahukan ke Pimpinan Perlombaan.
  • Wasit / Jury harus menghentikan semua acara sampai seluruh keputusan telah dilaksanakan dan memastikan bahwa semua alasan pengunduran waktu harus dijelaskan oleh pembawa acara kepada penonton.
  • Wasit / Jury dapat menyetop, mengundurkan waktu atau menyebabkan pembatalan suatu atau sebagian balapan untuk suatu alasan apapun yang dipertimbangkan baik.
    Tidak ada seorangpun yang bisa menghentikan / mengundurkan suatu atau sebagian balapan. Bagaimanapun juga ini harus dibicarakan lebih dahulu dengan Pimpinan Perlombaan sebelum suatu keputusan dibuat yang menyangkut masalah kondisi cuaca yang akan mempengaruhi permukaan lintasan.
  • Wasit / Jury dapat memberikan sanksi kepada semua yang tidak memenuhi peraturan atau instruksi yang diberikan kepada yang bersalah, tidak layak berlomba atau tidak sportif atau yang melakukan pelanggaran terhadap keputusan yang diberikan oleh wasit / Jury maupun petugas - petugas yang berkepentingan. Hukuman dapat diberikan berupa denda, pengeluaran seorang pembalap dari satu atau lebih balapan atau memberikan peringatan dan melaporkan ke IMI Daerahnya mengenai tindakan pembalap tersebut sesuai dengan pertimbangan Panitia Penyelenggara.
  • Wasit / Jury harus dapat memberikan keterangan mengenai sanksi yang diberikan kepada seseorang jika orang tersebut meminta keterangan. Dalam memberikan keterangan tersebut, wasit / Jury tidak diperbolehkan melakukan diskusi secara pribadi atau kepada lainnya.
  • Wasit / Jury harus segera menangani protes yang masuk padanya, melalui Pimpinan Perlombaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
013.5 LINTASAN
013.5.1 Spesifikasi lintasan

Lihat Standard Sirkuit untuk Arenacross / Supercross
013.5.2 Rintangan
Lihat Standard Sirkuit untuk Arenacross / Supercross
013.5.3 Keamanan penonton
Lihat Standard Sirkuit untuk Arenacross / Supercross
013.5.4 Keamanan pembalap
Lihat Standard Sirkuit untuk Arenacross / Supercross
013.6 PENCATAT WAKTU
Lihat Standard Sirkuit untuk Arenacross / Supercross
013.7 PADDOCK PEMBALAP
Lihat Standard Sirkuit untuk Arenacross / Supercross
013.8 PERATURAN PERLOMBAAN TAMBAHAN
Panitia penyelenggara diharuskan menyediakan / memberikan kepada pembalap peraturan perlombaan tambahan yang berisi data - data yang komplit dari kejuaraan
013.9 PANITIA PETUGAS BENDERA
Panitia petugas bendera sebaiknya ditugaskan kepada laki - laki, sedangkan ukuran bendera adalah 750 mm X 600 mm dengan ketentuan :
Tanda Artinya
Bendera Merah, dikibarkan Stop untuk semua
Bendera Hitam dengan papan nomer pembalap yang tertera Pembalap yang bersangkutan diharuskan berhenti dan pembalap tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan perlombaan.
Bendera Hitam dengan bulatan Berwarna jingga ( orange ) dengan papan nomer pembalap yang tertera Pembalap yang bersangkutan diharuskan masuk kedaerah perbaikan (pit) untuk melakukan perbaikan pada kendaraan, pembalap tersebut masih dapat melanjutkan perlombaan setelah kendaraannya diperbaiki.
Bendera Kuning Bahaya, jalan perlahan - lahan, persiapan untuk berhenti, dilarang mendahului.
Sanksi dari pelanggaran ini (khusus bendera kuning), bila dilanggar akan mengakibatkan pengurangan 1 ( satu ) putaran.
Bendera Biru dikibarkan Hati-hati ada pembalap yang akan mendahului anda (anda akan di overlap / disusul )
( Bendera Biru hanya dipergunakan oleh petugas bendera tambahan, yang hanya bekerja khusus untuk bendera Biru )
Bendera Hijau Lintasan bebas / bersih untuk start balapan.
( Bendera Hijau hanya dapat dipergunakan oleh petugas bendera khusus pada saat akan dilakukan start balapan )
Bendera Hitam putih kotak-kotak Latihan atau balapan telah berakhir.
Bendera - bendera tersebut harus dalam keadaan polos ( tanpa ada logo sponsor ).
Warna dan bentuk bendera - bendera tersebut akan diperiksa satu hari sebelum latihan dimulai
Umur minimum petugas bendera adalah : 16 tahun.
013.10 MELEWATI GARIS KONTROL
Pada saat kendaraan pembalap melewati garis kontrol sudah harus tercatat dan begitu juga saat sebagian kendaraan pembalap melewati garis control, dimana pada saat melewati garis finish, pembalap harus bersamaan dengan kendaraannya.
013.11 PENGGANTIAN PEMBALAP
Pimpinan Perlombaan mempunyai hak memberikan ijin untuk penggantian pembalap asalkan pembalap pengganti telah memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk turut serta dalam perlombaan.
Penggantian pembalap harus dilakukan minimum 1 ( satu ) jam sebelum balapan pertama dimulai.
013.12 PENGGANTIAN KENDARAAN
Pembalap diperbolehkan menyiapkan 2 ( dua ) kendaraan / mesin yang telah discrutineering, dimana pembalap diperbolehkan mengganti untuk mesinnya diantara tiap balapan. Pemilihan akhir dari kendaraan paling lambat 10 menit sebelum start setiap balapan.
013.13 START
013.13.1 Pintu start
Lihat Standard Sirkuit untuk Arenacross / Supercross
013.13.2 Garis start
Lihat Standard Sirkuit untuk Arenacross / Supercross
013.13.3 Lintasan lurus tempat start
Lihat Standard Sirkuit untuk Arenacross / Supercross
013.13.4 Tata cara start
Pembagian group dari pembalap untuk balapan pertama harus dipersiapkan Instruksi untuk masuk ke pintu start mengikuti sebagai berikut :
Qualifying heat : Dengan undian
Second chance : Berdasrkan dari hasil qualifying heat
Semi - final : Pembalap dari hasil qualifying heat, kemudian diikuti pembalap dari hasil second chance heat
Last chance heat : Berdasarkan hasil dari semi final
Final : Pembalap dari hasil semi final, kemudian diikuti pembalap dari hasil last chance heat
Start bersama - sama akan dilakukan dengan cara mesin dihidupkan, petugas starter akan memegang keatas bendera hijau, dimana pada saat tersebut peserta berada dibawah perintahnya sampai semua pembalap telah berada digaris start. Setelah semua pembalap telah berada digaris start, petugas starter akan mengangkat tanda “ 15 detik “ untuk hitungan 15 detik penuh. Setelah berakhir hitungan 15 detik, dia akan mengangkat tanda“ 5 detik “ dimana pintu start akan terbuka antara waktu 5 dan 10 detik setelah tanda “ 5 detik “ diperlihatkan.
Daerah didepan pintu start harus mempunyai batasan dan harus dipersiapkan dengan baik agar semua pembalap mendapat kemungkinan atau kesempatan yang sama. Tidak seorangpun boleh berada didaerah ini, kecuali panitia dan photografer dan tidak diperbolehkan merapikan daerah ini.
Tidak seorangpun boleh berada didaerah ini, kecuali pembalap, panitia dan photografer dapat diijinkan berada dibelakang pintu start. Pembalap dapat diijinkan untuk memperbaiki daerah ini asalkan tanpa menggunakan alat atau mendapat bantuan dari luar.
013.13.5 Kesalahan start
Semua kesalahan start akan dinyatakan dengan bendera merah yang dikibarkan.
Pembalap diharuskan langsung kembali ke waiting zone dan start ulang akan dilakukan secepatnya.
013.14 BANTUAN DARI LUAR - MEMOTONG LINTASAN
Seluruh bantuan dari luar lintasan pada saat latihan dan balapan tidak diperbolehkan, kecuali dibantu / diangkat oleh petugas panitia yang terdaftar atas inisiatifnya demi keamanan (keselamatan) Hukuman untuk pelanggaran ini adalah pemecatan.
Pemberi signal, siapapun harus bekerja didaerah yang teleh ditentukan.
Semua bagian dari kendaraan dapat dilakukan modifikasi penyetelan atau penggantian, kecuali rangka kendaraan harus ditandai. Untuk silencers ( peredam suara / saringan ) dapat dilihat pada Art.79.03 Motocross Technical Rules.
Semua pengisian (bensin, oil dll) harus dilakukan dalam keadaan mesin mati.
Pembalap yang memasuki paddock dengan mesin hidup pada saat balapan tidak diperbolehkan lagi melanjutkan balapan tersebut.
Pembalap tidak diperbolehkan memakai radio komunikasi.
Pembalap tidak diperbolehkan menggunakan alat penyangga pada daerah pintu start.
Memotong jalur lintasan tidak diperbolehkan. Hukuman untuk pelanggaran ini pemecatan mulai dari latihan sampai balapannya. Jika diperlukan, hukuman lainnya akan ditentuken oleh Dewan Jury.
Pembalap yang masuk kedalam daerah perbaikan (repair zone), pada saat akan keluar menuju lintasan diharuskan berhenti untuk menunggu aba - aba dari petugas panitia, hukuman dari pelanggaran ini akan diusulkan yang mengakibatkan pemecatan dari balapan.
013.15 LATIHAN
Peraturan perlombaan tambahan yang dikeluarkan oleh panitia penyelenggara harus menetapkan waktu yang diperbolehkan untuk latihan.
Latihan tidak diperbolehkan dalam waktu satu jam sebelum start untuk balapan pertama kecuali mendapat persetujuan yang diberikan Pimpinan Perlombaan.
Kecuali jika ada perubahan lintasan pada saat akan dilaksanakan perlombaan, semua pembalap wajib melakukan minimum satu putaran pemeriksaan pada lintasan setelah diperbaharui.
013.16 JADWAL BALAPAN
Kejuaraan stadion Motocross / Supercross dilaksanakanakan dengan memakai jadwal sebagai berikut :
  • Dengan 3 atau 4 qualifying heat, 2 second chance heat, 2 semi - final heat, 1 last chance heat dan 1 final ( lihat contoh 1 dan 2 ).
Jumlah pembalap dalam qualifying heat dapat bervariasi, akan tetapi jumlah pembalap pada saat final harus minimum 15 pembalap.
Pembalap yang tidak berhasil masuk pada saat qualifying heat menuju semi - final heat harus mengikuti second chance. Begitu juga untuk pembalap di semi - final yang tidak dapat langsung ke final.
Pada saat final akan ada 2 pembalap cadangan yang datang dari “last chance” heat.
Untuk kejuaraan yang tidak masuk dalam hitungan Kejuaraan Nasional, penyelenggara mempunyai hak untuk memberikan ijin untuk 1 pembalap yang tidak masuk dalam final untuk dapat turut serta mengikuti final.
Jadwal acara dari setiap heat harus dicantumkan dalam peraturan perlombaan tambahan.
013.17 PENGHENTIAN BALAPAN
Pimpinan Perlombaan mempunyai hak penuh untuk memberhentikan balapan atas inisiatifnya sendiri untuk kepentingan keamanan, atau kasus lainnya seperti force majeure dimana balapan harus sesegera mungkin diberhentikan atau menunda sebagian dari seluruh balapan.
Jika balapan diberhentikan pada saat baru berjalan 3 lap pertama, balapan tersebut akan di start ulang lagi, jika balapan diberhentikan setelah 3 lap, akan tetapi belum setengah dari jumlah lap yang ditentukan ( ¾ untuk final ), balapan akan di start ulang. Start ulang akan dilakukan dengan urutan pembalap akan dilihat dari lap sebelum bendera merah dikibarkan. Pembalap yang menyebabkan balapan diberhentikan atas penilaian Pimpinan Perlombaan ( yang mempunyai hak untuk bendera merah ) akan ditempatkan sesudah pembalap yang telah menempuh seluruh lap atau lap yang lebih banyak Pimpinan Perlombaan dapat memecat satu atau lebih pembalap untuk tidak turut serta pada start ulang, kerena menganggap pemberhentian balapan tersebut dikarenakan kesalahan pembalap yang bersangkutan.
Pembalap cadangan dapat turut serta dalam start ulang jika satu atau lebih starter utama tidak dapat/tidak diperbolehkan turut serta pada balapan tersebut karena pemecatan oleh Pimpinan Perlombaan.
Jika balapan diberhentikan setelah setengah dari jumlah lap telah dilalui ( ¾ untuk kejuaraan utama ), maka balapan tersebut akan diumumkan / dinyatakan sah. Urutan finish dari pembalap akan dilihat pada lap sebelum bendera merah dikibarkan. Semua pembalap yang diberhentikan oleh Pimpinan Perlombaan (yang mempunyai hak untuk bendera merah ) akan ditempatkan sesudah pembalap yang telah menempuh seluruh lap atau lap yang lebih banyak
013.18 HASIL
Juara dari balapan ini adalah pembalap pertama / terdepan yang melewati garis finish berdasarkan peraturan perlombaan. Pembalap yang masih melakukan balapan diharuskan langsung berhenti setelah melewati garis finish. Pembalap yang belum melewati garis finish dengan tenggang waktu 2 menit ( 3 menit untuk lintasan diatas 600 meter ) setelah waktu pemenang melewati garis finish atau belum menyelesaikan ¾ (tiga perempat) dari jumlah lap yang ditempuh pemenang tidak akan dinyatakan sebagai finisher.
Pada saat melewati garis finish, pembalap harus bersamaan dengan kendaraannya.
Jika ¾ (tiga perempat) dari jumlah total lap tidak tercapai jumlahnya maka hasilnya akan digabungkan dengan lomba yang mencapai jumlah lap keseluruhan.
013.19 PROTES
Protes harus diajukan sesuai dengan yang tertera dalam pasal 49 buku Peraturan Olahraga Kendaraan Bermotor dengan disertai uang jaminan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).
013.19.1 Batas waktu
Protes yang menyangkut masalah kesalahan penulisan yang berhubungan dengan pembalap, kendaraan harus diajukan secara tertulis sebelum pembalap memasuki waiting zone untuk setiap balapan.
Jika protes yang menyangkut masalah kecelakaan pada saat berlangsungnya balapan, harus diajukan secara tertulis sebelum pembalap tersebut meninggalkan waiting zone untuk balapan berikutnya.
Protes yang menyangkut masalah balapan terakhir dari kejuaraan, protes tersebut harus diajukan paling lambat 10 menit setelah finish balapan tersebut.
Protes tidak dapat diajukan secara lisan, protes harus diajukan secara tertulis dengan tenggang waktu paling lambat 15 menit setelah berakhirnya setiap balapan.

0 komentar:

Posting Komentar